Tiga Tahun Buron, Zulkarnain Muin Dibekuk di Apartemen Kawasan Jakarta Barat
Lalu, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke MA.
Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar pada12 April 2017, memperberat hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Pada saat akan dieksekusi, terpidana itu telah kabur dan baru sekarang atau tiga tahun lamanya tertangkap setelah tim tabur Kejaksaan melakukan pengejaran. (cuy/jpnn)