Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Tala dan Walikota Banjarmasin tak Kunjung Rampung

Selasa, 01 Oktober 2013 – 15:48 WIB
Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa - JPNN.COM
Uang suap fee proyek. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Laut (Tala), Drs Adriansyah dan Walikota Banjarmasin, H Muhiddin semakin tak jelas. Padahal, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 lalu. Tim Penyidik Polda Kalsel sudah menyerahkan berkas kasus itu kepada kejaksaan, namun  empat kali pula dikembalikan dengan alasan masih kurang lengkap.

"Untuk keempat kalinya berkas ini kembali diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ini yang kelima kalinya," kata Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari kepada  wartawan.

Disebutkan, berkas perkara Walikota Banjarmasin dan mantan Bupati Tanah Laut ini sudah digelar ekspose bersama-sama  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam ekspos yang juga dihadiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel itu, KPK menyatakan berkasnya sudah cukup lengkap.

"Dari pihak KPK sudah dinyatakan cukup akan tetapi mungkin JPU (Jaksa Penuntut Umum) punya pendapat lain, jadi kita harus menghargai itu juga," jelas Lukas.

Lukas menambahkan, bahwa pihaknya akan berusaha melengkapi seluruh berkas yang diminta sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari kejaksaan. "Targetnya, kita akan segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.  Kalau sesuai dengan aturan 14 hari kita harus melengkapi," urainya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Erwan Suwarna membenarkan bahwa berkas perkara Aad dan Muhidin di kembalikan ke Polda Kalsel.  Karena ada unsur-unsur yang disangkakan masih belum bisa dipenuhi. Unsur-unsur tersebut diminta untuk mempertajam dakwaan.

"Kurang unsur, karena unsur pasal itu kan bermacam-macam, unsur itu yang belum menyambung dengan keterangan alat bukti maupun saksi. Jadi alat bukti untuk mendukung unsur itu belum ada atau belum cukup, sementara jika berkas itu dinyatakan lengkap atau baru bisa di bawa ke persidangan minimal harus ada 2 alat bukti," bebernya.

Disinggung apakah mungkin kasus dua tokoh asal banua ini di SP 3 kan, Erwan mengatakan tidak mau berandai-andai, sepanjang berkas itu bisa dipenuhi pihaknya akan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, tapi kalau berkas memang belum lengkap, tentu akan kita kembalikan dan meminta kepada pihak kepolisian agar dapat melengkapi sesuai dengan petunjuk. “Kalau memang itu terpenuhi unsur-unsurnya, ya kita akan maju,” ujarnya.

Berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Laut (Tala), Drs Adriansyah dan Walikota Banjarmasin, H Muhiddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News