Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui
Rabu, 04 Agustus 2010 – 03:17 WIB
Sebelum ditahan, tersangka memang disebutkan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, tersangka mengakui telah menyelewengkan dana BOS. "Kita tahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Haryatno.
Disebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 jo pasal 8 (3) dan pasal 9 UU No 31/1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam dipenjara 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.