Tiga Teroris Palembang Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 07 April 2009 – 21:04 WIB
Majelis yang diketuia Haswandi SH menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto bersalah dan harus dihukum,” papar Haswandi dalam persidangan putusan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa sore (7/4).
Dalam amar putusannya, Haswandi menegaskan, majelis menimbang bahwa tidak ada alasan pemaaf. Namun majelis menegaskan vonis itu bukan balas dendam, juga tidak karena alasan keyakinan agama, melainkan karena perbuatan para terdakwa. Hukuman itu sebagai pembinaan agar para terdakwa menyadari perbuatannya agar lebih baik di masa mendatang. “Tuntutan 15 tahun menurut majelis memang cukup berat. Makanya majelis akan mempertimbangannya. Diharapkan setelah vonis menimbulkan efek jera. Sependapat dengan JPU soal alat bukti. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi selama dalam tahanan.”