Sebelum menjatuhkan putusan, kata Haswandi, majelis akan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal-hal yang memberatkan ialah karena tidak ada penyesalan dari para terdakwa. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa teror terhadap masyarakat. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, para terdakwa masih berusia muda, belum pernah dipidana, dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Mengadili, menyatakan terdakwa Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjara. Dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam tahanan. Kalau kami salah, kami masih dapat satu pahala, tapi kalau kami bener berarti kami dapat dua pahala,” ujar Haswandi langsung disahut teriakan Allahuakbar oleh ketiga terdakwa.(gus/jpnn)
JAKARTA – Setelah ditangkap pertengahan 2008 lalu, akhirnya tiga dari sepuluh terdakwa teroris Palembang, yaitu Sugiarto alias Sugicheng alias