Tiga Tersangka Baru Kasus Binomo, Ada Vanessa Kong Hingga Adik Indra Kenz
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Saat ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus yang menjerat YouTuber Indra Kenz.
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (10/4).
Tiga tersangka baru itu yakni adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma, pacar Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan, dan menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu.
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Adapun ketiga tersangka baru itu bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022.