Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam
"Dari 8 orang ini, cuman 3 orang yang melanggar aturan keimigrasian. Sedangkan 5 orang lainnya, memiliki IMTA dan dokumen yang lengkap. Dan sudah kami lepaskan," ucapnya.
Adanya kasus ini, Lucky berharap pemerintah daerah bisa berperan aktif dalam melakukan pemantauan terhadap orang asing. Dia mengatakan dalam aturan Peraturan Kementrian Dalam Negeri ada aturan tentang pemantauan orang asing.
"Harusnya didaerah ada turunannya, kami sudah mendorong diterbitkan peraturan daerah terkait itu. Sampai hingga kini, masih belum ada," ujarnya.
Terbitnya peraturan daerah terkait pemantauan orang asing, diyakini Lucky dapat meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Batam. "Nantinya selain Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing), ada perda pemantauan orang asing. Jadi semua pihak terlibat mengawasinya, apabila ada temuan bisa laporkan ke instansi terkait. Sehingga bisa ditindak lanjuti," tuturnya.
"Tim Pora dan Perda ini, tentunya akan mengoptimalkan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di Batam," lanjutnya.
Ke depan, Lucky mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pora. Rapat ini membahas pengawasan orang asing hingga tingkat kecamatan. "Rencanannya itu nanti, adanya pengawas orang asing ditiap kecamatan," ungkapnya.(jpg)