Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Waria Ini Digerebek Polisi Saat Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos

Selasa, 16 Juni 2020 – 22:34 WIB
Tiga Waria Ini Digerebek Polisi Saat Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos - JPNN.COM
Tersangka M Aliyanto alias Mety (27), Gusti Randa alias Amel (24) dan Dedi (32). Foto: Polres Lubuklinggau via Ansyori Malik/sumeks.

Ditemukan barang bukti pil ekstasi dari dalam lemari kamar tidur tersangka Mety sebanyak satu butir.

“Setelah dilakukan interograsi narkotika tersebut untuk disalahgunakan bersama-sama oleh tersangka,” bebernya.

Pengakuan para tersangka BB tersebut diperoleh dari B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu).

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Status tersangka menjual, membeli dan atau memiliki atau menguasai narkotika golongan I,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Penusukan Aipda AD Ditangkap, Satu Ditembak Mati

BB yang diamankan satu butir pil berwarna biru muda berbentuk Spongebob yang diduga pil ekstasi yang berada di dalam satu bungkus plastik klip. (wek)

 

Tiga orang waria bernama M Aliyanto alias Mety, 27, Gusti Randa alias Amel, 24, dan Dedi, 32, tertangkap basah saat hendak melakukan perbuatan terlarang di indekos mereka, Minggu (14/6) sekitar pukul 01.10 WIB.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close