Tiga WNI Digagalkan Berangkat ke Malaysia
jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke Malaysia, Jumat (10/2).
Mereka berencana berangkat ke negeri jiran melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumut.
Petugas menemukan indikasi mereka akan bekerja di Malaysia, tanpa melewati prosedur yang diatur perundang-undangan.
"Mereka akan bekerja di Malaysia tanpa prosedur yang benar," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agung Sampurno, Sabtu (11/2).
Ketiganya adalah perempuan yang berasa dari daerah berbeda. Yakni, S (38) asal Belawan, SF (37) asal Binjai dan Y (36) asal Karawang.
"Mereka berencana berangkat dengan penerbangan MH 865 Kualanamu-Kuala Lumpur," ujar Agung. Petugas masih terus mendalami kasus ini. (boy/jpnn)