Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar
Sementara, memalui pengacara hukum terdakwa Haidir Murni SH kepada hakim mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intel, Gabriel SH mengatakan, untuk putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
Dikatakan Gabriel sebelumnya, bahwa kedua terdakwa Tika dan M Riko dituntut mati hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana. Sehingga menghilangkan dua nyawa orang lain sekaligus yang salahsatunya masih dibawah umur. Kedua pelaku dituntut dengan dakwaan kesatu Primair pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU no 35 tahun 2014. (Ald)