TikTok Shop Ancaman Bagi Produk Lokal, Pemerintah Didesak Tegas
Kamis, 21 September 2023 – 19:09 WIB
Pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar USD 368 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun. (dil/jpnn)
Pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar USD 368 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News