Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tilap Dana Rp 1,3 Miliar, Saupiah Palsukan Tanda Tangan Hingga Jadi Korban Perampokan

Rabu, 28 September 2022 – 22:19 WIB
Tilap Dana Rp 1,3 Miliar, Saupiah Palsukan Tanda Tangan Hingga Jadi Korban Perampokan - JPNN.COM
Para saksi saat diambil sumpahnya untuk sidang terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Saupiah, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/9/2022). Foto: ANTARA/Firman.

Saupiah juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan hingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib.

"Padahal dana yang menjadi bagian dari total Rp 1,9 miliar bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu??????? Kabupaten Banjar ke Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," ujar saksi.

Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum, Setyo Wahyu mendakwa Saupiah dengan dua pasal tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subside, yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001. (antara/jpnn)


Dalam persidangan, saksi menyebut Saupiah menggelapkan dana daerah Rp 1,3 miliar dengan memalsukan tanda tangan hingga membuat sandiwara korban perampokan.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News