Tilap Dana Rp 1,3 Miliar, Saupiah Palsukan Tanda Tangan Hingga Jadi Korban Perampokan
Saupiah juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan hingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib.
"Padahal dana yang menjadi bagian dari total Rp 1,9 miliar bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu??????? Kabupaten Banjar ke Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," ujar saksi.
Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum, Setyo Wahyu mendakwa Saupiah dengan dua pasal tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Dakwaan subside, yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001. (antara/jpnn)