Tilap Rp 245 Miliar dari 8.700 Nasabah
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:39 WIB
Alasan utama pembekuan dan suspensi, lanjut Erry, adalah ditemukannya penggelapan dana nasabah oleh manajemen perseroan. Kasus itu terungkap setelah BEI memantau kembali aset anggota-anggota bursa pascakrisis untuk melihat apakah mereka dalam kondisi baik. ’’Ternyata kami menemukan adanya indikasi penggelapan dana nasabah. Jadi, kami lakukan pemeriksaan lebih dalam,” tegasnya.
Selanjutnya, BEI menanyakan kepada Sarijaya apakah mereka bisa menyelesaikan masalah tersebut atau tidak. ’’Ternyata hasilnya tidak ditambah dengan kesalahan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan untuk melakukan suspensi,” tandas Erry.
BEI kini mengkaji alternatif sanksi terhadap Sarijaya. Termasuk kemungkinan dicabutnya keanggotaan sebagai AB (anggota bursa). Anggota dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD Rp 29,318 miliar. Sarijaya berstatus sebagai broker lokal yang menjadi anggota bursa sejak 1995.