Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi
Berdasar laporan itu, tim langsung menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Karena itulah polisi langsung memburu Darsana. Namun, pelaku baru dibekuk pada 24 Juli lalu.
"Jumlah kerugian 18 miliar. Uang itu ditabung selama 14 tahun," ujar Artha sembari menyebut masih ada uang Rp 2 miliar lebih yang beredar di tengah masyarakat dengan status pinjaman.
Sisanya ada pada pelaku yang konon sudah ludes. Menurut Artha, pihaknya juga masih membidik satu tersangka yakni pimpinan Koperasi berinisial I Wayan S.
Artha menjelaskan, Wayan mestinya bisa mencegah ulah Darsana. Sebab, pimpinan koperasi memang punya kewenangan tentang penggunaan uang
“Kita masih kembangkan kasusnya. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dan korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)