Tim Advokasi Jurkani Minta Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan
Febri menyatakan kurang maksimalnya penanganan perkara dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu. Dia mengutip keterangan Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifai bahwa berkas perkara penganiayaan Almarhum Jurkani telah dilimpahkan ke JPU, tetapi dikembalikan kepada penyidik karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Anggota Tim Advokasi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan selain masalah penanganan perkara, pihaknya juga mengkhawatirkan keamanan para saksi kunci apabila diperiksa di Kalsel.
“Di dalam ruang pemeriksaan, kami yakin kepolisian memiliki serangkaian SOP pengamanan, mengingat kasus ini telah disorot oleh publik secara nasional."
"Namun, kami meragukan keamanan para saksi sebelum masuk ke dan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Pada jeda itu, para saksi nyaris nihil pengamanan dan karenanya, rentan ancaman dan teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel mengharapkan para saksi harus dilindungi sehingga memiliki keberanian menguak seluruh kekerasan yang menimpa almarhum Jurkani.
Jaminan keamanan itu, tambah dia, salah satunya melalui pemeriksaan di Mabes Polri.
Terakhir, kata Kisworo, alasan hukum lainnya, yakni pengambilalihan penanganan dimungkinkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mengingat penyidikan kasus ini, dari hasil analisis Tim Advokasi, jauh dari batas penalaran yang wajar.
“Permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri terhadap kinerja penyidikan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu merupakan cerminan bahwa penanganan perkara kekerasan yang menimpa almarhum Jurkani seharusnya ditangani secara lebih serius dan komprehensif," jelas Kisworo.