Tim Advokasi Jurkani Minta Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan almarhum Jurkani.
Tim Advokasi merasa penyidikan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak serius sehingga Bareskrim perlu terlibat.
"Setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat, tim advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan," kata anggota Tim Advokasi Jurkani, Febri Diansyah dalam siaran pers, Selasa (7/12).
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menerangkan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/212/X/2021 yang saat ini disidik oleh Polda Kalsel dahulu Polres Tanah Bumbu.
Selain pengambilalihan, Tim Advokasi juga menyampaikan permohonan pemantauan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Bareskrim.
Adapun laporan polisi dimaksud merupakan tindak lanjut atas perisitiwa penganiayaan almarhum Jurkani.
"Hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan," kata dia.
"Padahal banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya bahwa kekerasan terhadap almarhum Jurkani telah direncanakan dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk."