Tim Advokasi Novel Diminta Membuktikan Kesalahan Irjen Rudy di Pengadilan
Saat itu, Rudy masih berpangkat kombes dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pantja juga menilai laporan Tim Advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan “to be a malice” terhadap terlapor.
Menurutnya, berangkat dari 'Integrated criminal justice system', maka perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melalui sejumlah tahap.
“Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF, kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P 21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” katanya.
Jadi, menurutnya, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P 21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap sejumlah terdakwa.
“Lalu di mana logikanya tuduhan Tim Advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?” tanya Pantja.
Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan.
“Pengadilan-lah forum yang tepat dan elegan untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice Tim Advokasi yang menuduh menghilangkan barang bukti, bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos,” katanya. (flo/jpnn)