Tim Advokasi Novel Diminta Membuktikan Kesalahan Irjen Rudy di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi Novel Baswedan dinilai mengganggu proses peradilan dengan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.
Pasalnya, laporan tersebut dilakukan saat proses persidangan kasus penyiraman air keras itu masih berjalan.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa, langkah tim advokasi itu bisa dikategorikan intervensi terhadap peradilan.
Dia mengatakan proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar), maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, karena itu tak perlu ada intervensi dari luar.
"Segala bentuk intervensi dgn membangun public opinion lewat Laporan Tim Advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang undang-undang dan potensial terjadinya 'contempt of court’,” kata Pantja di Jakarta pada Kamis (9/7).
Selasa lalu, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi.
Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
Kepala Divisi Hukum Polri itu dulunya merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.