Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan
jpnn.com, BANDUNG - Putusan PTUN Bandung terkait gugatan sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok dinilai melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan.
Hal itu disampaikan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 yang bertindak sebagai kuasa hukum para penggugat dalam perkara tersebut.
“Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan kami atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1,” ujar Ikhsan Luth? Wibisono dari tim tersebut dalam keterangannya, Selasa (12/9).
Ikhsan juga menilai putusan PTUN Bandung itu akan menjadi preseden buruk dan kemunduran dalam sistem peradilan tata usaha negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang.
“Tidak diterimanya gugatan tersebut secara faktual telah menunjukkan bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak komprehensif dalam mempertimbangkan ketiga objek gugatan dan dalil-dalil yang diuraikan oleh para penggugat,” ujar Ikhsan menambahkan.
Menurut Ikhsan, tidak komprehensif itu ditunjukkan dari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Walikota Depok pada Januari 2023 lalu.
Dengan adanya perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa para penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.
“Padahal, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, kami para penggugat pada pokoknya meminta Walikota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1,” ujar Ikhsan menjelaskan.