Tim Ahli Unhas Kaji Tembok The Mutiara
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:02 WIB
Akibat bencana ini, dia mengungkap kalau pihaknya sudah memutuskan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal maupun luka. Bagi yang meninggal keluarganya mendapat santunan Rp20 juta, sementara luka Rp7 juta selain biaya perawatan ditanggung perusahaan.
Dia juga mengungkap pihaknya siap memberi ganti rugi material bangunan warga hingga Rp3 juta per kepala keluarga. Termasuk memberi support kepada pemkot untuk merelokasi warga di daerah itu. Pemberian santuan kepada keluarga korban ini telah disalurkan melalui Pemkot Makassar di kantor Camat Panakkukang kemarin siang.
Ditanya soal perusahaan yang mengerjakan tembok ini, Ariduto menyebut kalau nama perusahaan tersebut adalah CV Benteng. Pemilik perusahaan ini adalah Jamaluddin. Namun keterangan Ariduto ini juga simpan siur karena dia juga menyebut Jamaluddin adalah mandor. Kalau itu benar, berarti Jamaluddin telah diperiksa penyidik Polsekta Panakkukang sehari setelah kejadian. Pasalnya, salah satu yang diperiksa dari pihak pengembang menurut Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar adalah mandor proyek.