Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Buruh Menggugat Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 20 Januari 2021 – 20:28 WIB
Tim Buruh Menggugat Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Advokat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), William Yani, saat sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/1). Foto: dok pribadi for JPNN

"Buruh mencari jalan yang mulia dengan melakukan judicial review. Dengan demikian pemerintah dan DPR seharusnya siap dalam persidangan ini. Undang udang 11 tahun 2020 ini merupakan hal yang fundamental. Merubah tatanan yang sebelumnya menjadi tatanan baru. Sementara tatanan baru itu tidak menguntungkan buruh," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam apabila Omnibuslaw tetap terus berjalan tanpa memperhatikan gugatan buruh, aksi besar besaran akan kembali terjadi seperti pada Oktober 2020 lalu.

"Para wakil rakyat dan pemerintah yang memancing rakyat," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang penyampaian pendapat Pemerintah yang diwakili dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna. Kemudian, dari Kementerian
Sekretariat Negara, Budi Setiawati. Dari Kementerian Ketenagakerjaan, Buru. Kemudian, dari Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah danWawan Zubaidi

"Kami mewakili dari Pemerintah, menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang, berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari Pemerintah atas Permohonan dari Pemohon," kata I Ketut Hadi dalam persidangan.

Ketua Hakim MK, Anwar Usman akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan karena Presiden belum bisa memberikan jawaban tertulis karena harus mempersiapkan materi dan perlu koordinasi seperti alasan pada Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tadi.

Oleh karena itu, perkara ini akan ditentukan agenda persidangan di kemudian oleh Kepaniteraan. Tetapi, perlu disampaikan bahwa Mahkamah akan melaksanakan sidang pilkada, ya, terkait dengan PHP pilkada mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 24 Maret 2021.

"Ya, mungkin setelah itulah. Nanti tanggal pastinya akan disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi," jelasnya. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke empat pada Senin (18/1)

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close