Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Buruh Menggugat Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 20 Januari 2021 – 20:28 WIB
Tim Buruh Menggugat Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Advokat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), William Yani, saat sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/1). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke empat pada Senin (18/1) lalu.

Tim Buruh Menggugat menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tidak siap menjawab permohonan penggugat dalam sidang tersebut.

Ketua Tim Buruh Menggugat, Hotma Sitompul sangat menyesalkan pemerintah dan DPR tidak siap menjawab permohonan penggugat. Menurutnya, hal itu sungguh menunjukan ketidak seriusan DPR dan Pemerintah dalam menangani judicial review Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Kami harap Presiden Joko Widodo menegur wakilnya. Perhatikanlah rakyat kecil. Mudah mudahan ini bisa menggugah hati mereka para pemangku kepentingan penguasa ini," kata Hotma dalam keterangan pers dalam tayangan video Youtube yang beredar Selasa (19/1/).

Anggota Tim Buruh Menggugat lainnya, Nasep menjelaskan, keterangan Pemerintah dan DPR yang disampaikan sudah lewat tenggang waktu. Sebab, didalam peraturan MK pasal 13 ayat 2 jelas dinyatakan bahwa keterangan pemerintah dan DPR itu disampaikan maksimal tujuh hari setelah adanya permohonan di Majelis.

Tim, kata Nasep sudah mengajukan dari November 2020. Bahkan dibuat 12 rangkap yang artinya draft permohonan dibagi dua. Satu untuk DPR dan satu untuk pemerintah. Belum lagi situs MK sudah di upload ketika tim mengajukan permohonan.

Sehingga dengan jangka waktu tersebut, tidak ada alasan DPR dan pemerintah tidak siap menyampaikan keterangan. Kalau faktanya tidak siap, berarti ada indikasi untuk mengabaikan permohonan ini.

"Untuk itu, kami menyampaikan kepada majelis hakim untuk tidak menerima pernyataan yang disampaikan pemerintah dan DPR. Karena dalam undang undang MK sendiri sebenarnya keterangan Presiden dan pemerintah itu bersifat fakultatif. Kalau Kita lihat kata katanya dapat bukan wajib," ungkapnya.

Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke empat pada Senin (18/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News