Tim Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Berbahaya di Karawang
Jumat, 29 Juli 2022 – 23:34 WIB
"Kami dapat laporan, kami melakukan tindakan," ujarnya.
Menurut Rasio, pembuangan limbah ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara.
Dia juga menyebutkan pelaku pembuangan limbah B3 ilegal dijerat pasal berlapis.
"Pertama, dia dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun terancam dijatuhi sanksi pidana maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," lanjutnya.
Kedua, MU dikenakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. (mcr8/jpnn)