Tim Henry Yosodiningrat Ajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim telah membuat putusan atas kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada tanggal 26 Januari 2023.
Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan tersebut pada tanggal 31 Januari 2023.
Seperti di sidang sebelumnya, Terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat Terdakwa sebagai Direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahuinya.
Beberapa saksi terutama bagian internal legal di perusahaan pun mengaku tidak pernah mengetahui perihal Surat Sirkuler tersebut ketika ditanya dalam persidangan.
“Secara legalitas Terdakwa tidak pernah diangkat secara resmi, tidak ada kontrak kerjanya, Terdakwa tidak pernah digaji secara resmi dari PT,” ungkap Henry Yosodiningrat.
Henry juga menyebut kliennya tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji dari perusahaan. Selain itu, tidak pernah didaftarkan di BPJS PT sebagai karyawan.
Kemudian, Terdakwa tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang seharusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI.
“Yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk Terdakwa membantu PT dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari kliennya PT dalam proses tender atau procurement,” ujar Henry.