Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto kembali digelar dengan agenda sidang mendengarkan penjelasan ahli hukum pidana di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan kriminolog sekaligus sebagai dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H pada Rabu (4/1/2023).
Dalam persidangan, Henry meminta sejumlah pendapat dari ahli terkait dengan unsur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 374 KUHP.
Ahli hukum pidana Sholehuddin di hadapan majelis hakim menyatakan, “Tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja terkait dengan delik pekerjaan, yang merupakan subjek hukumnya harus memiliki hubungan pekerjaan.
Lebih lanjut Sholehuddin menjelaskan harus memiliki unsur hukum pidana delik sengaja dan delik melawan hukum.
Selain itu, menurut Sholehudin harus dibuktikan dalam persidangan.
“Harus dibuktikan dengan unsur sengaja ingin memiliki dan menguasai barang milik orang lain,” kata Sholehuddin.
Menurut dia, unsur-unsur delik pelanggaran dengan pembuktian bahwa Terdakwa harus ada hubungan pekerjaan secara formal seperti tertulis/kontrak, slip gaji, terdaftar sebagai karyawan/pegawai serta administrasi lainnya yang bisa menjadi bukti formal.