Tim Hukum Prabowo Gagal Total Membuktikan Keberadaan Pemilih Siluman
Menurut Saldi lagi, setelah memerika bukti P155, mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa 17,5 juta adalah pemilih dalam DPT karena pemohon tidak menunjukkan di TPS mana mereka terdaftar. Mahkamah menyatakan, setelah diperiksa bukti P155 itu adalah hasil analisis Agus Maksmum terhadap DPTHP2. Hasil itu kemudian diserahkan Agus ke KPU 1 Maret 2019. Dalam dokumen serah terima diketahui bahwa 1 Maret 2019 itu telah diserahkan dugaan data ganda, invalid, dan manipulasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Menurut Saldi, kesalahan di DPTHP2 diakui termohon dan terdapat tahapan perbaikan dalam DPTHP3 sebagaimana telah dipertimbagkan mahkamah. Nah, ujar dia, DPTPH3 inilah yang disahkan sebagai dasar penentuan daftar pemilih pada Pemilu 2019 dan sudah disetujui semua pihak termasuk pemohon.
Saldi menambahkan, seandainya 22,3 juta pemilih yang dimaksudkan benar adanya, pemohon juga tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberikan keyakinan mahkamah jumlah tersebu telah menggunakan hak pilih dan merugikan pemohon.
“Artinya, pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilih atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilh siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya mereka memilih siapa. Dengan demikian, mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi,” pungkas Saldi. (boy/jpnn)