Tim Intelijen Bekuk Terpidana Kasus Penipuan Jemaah Haji dan Umrah, Tuh Tampangnya
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membekuk terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah bernama Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas.
Pelaku itu ditangkap setelah dinyatakan buron sejak tahun lalu.
"Terpidana ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI nomor 20 Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 Wita," ujar kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami, Kamis (11/5).
Seusai ditangkap, terpidana Andi Muh Arwadi langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan penyerahan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar.
Selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.
"Terpidana Andi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Soertami.
Eksekusi tersebut terhadap terpidana dilakukan setelah putusannya dinyatakan inkrah (berkekuatan tetap) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi tertanggal 20 Mei 2022 Nomor 462 K/PID/2022.
Dalam amar putusan, Andi Muh Arwadi Muhtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.