Tim Intelijen Bekuk Terpidana Kasus Penipuan Jemaah Haji dan Umrah, Tuh Tampangnya
Sebelumnya, yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali secara patut, namun menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum Kejari Makassar melakukan eksekusi.
Jaksa kemudian melapor ke Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk menetapkan Andi Muh Arwadi Muhtar sebagai buronan Kejaksaan RI.
Selain itu, terpidana telah ditetapkan buronan oleh Kejari Makassar lebih dari satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah.
Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel terus bergerak memburu terpidana hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
"Sesuai instruksi bapak Kajati Sulsel, meminta jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," katanya.
"Pak Kajari juga mengimbau kepada seluruh buronan yang ditetapkan DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka," tambah Soertami. (antara/jpnn)