Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Intelijen Bergerak Cepat, Buronan FSN Ditangkap, Kasusnya Lumayan Gede

Jumat, 07 Januari 2022 – 23:49 WIB
Tim Intelijen Bergerak Cepat, Buronan FSN Ditangkap, Kasusnya Lumayan Gede - JPNN.COM
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo (nomor dua dari kiri) memberikan keterangan penangkapan tersangka kasus korupsi FSN. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LANGKAT - Pelarian buronan FSN tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Asahan senilai Rp 690,8 miliar pada Tahun Anggaran 2013 akhirnya berakhir. 

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap di Komplek Perumahan Villa Karida Indah di Medan, Kamis (6/1) sekira pukul 21.00 WIB.

"Tersangka diringkus di rumah yang disewanya bersama keluarga," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis, Jumat.(7/1)

Dwi menyebutkan Tim Intelijen melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan tersangka di rumah sewa tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan," ucap Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Ia menjelaskan, terkait perkara kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.Yang bersumber dari dana DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 miliar yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN sebagai Direktur dalam Perusahaan ini.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp232.212.358 dalam pekerjaan tersebut.Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri," katanya.

Asintel mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi pemanggilan, Kejari Asahan menetapkan tersangka sebagai DPO berdasarkan Surat Kejari Asahan Nomor: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018.

Pelarian buronan FSN tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Asahan senilai Rp 690,8 miliar pada Tahun Anggaran 2013 akhirnya berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News