Tim Investigasi Kematian Bayi Debora Punya Waktu 48 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek telah mengutus tim investigasi mengusut kematian bayi Tiara Debora Simanjorang.
Nila bahkan memberi deadline selama 48 jam kepada tim investigasi mengusut permasalahan tersebut.
"Tim investigasi dalam waktu dua kali 24 jam untuk melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Jika dalam investigasi ini ternyata terbukti bersalah, sanksi akan kami lakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nila usai rapat di DPR, Senin (11/9).
Dia menjelaskan, ada tiga hal yang akan didalami tim investigasi tersebut. Pertama soal pelayanan medis terhadap korban. Dalam hal ini, selain pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, keluarga korban juga dimintai keterangan.
"Kemudian investigasi tentang administrasi, dan komunikasi," tegas Nila.
Nila menilai bisa saja pelayanan medik sudah dilakukan sesuai prosedur. Misalnya sesuai informasi yang dia peroleh, korban tetap berada di ruang ICU.
Namun berkaitan dengan administrasi, tegasnya, sudah jelas diatur bahwa setiap keadaan darurat, pasien yang memiliki atau tidak punya Kartu Indonesia Sehat (KIS), maupun bukan peserta BPJS, tetap harus mendapat pertolongan dari RS swasta maupun milik pemerintah.
"Harus tetap menolong dalam keadaan emergency tanpa melihat tentunya tadi pembiayaan ataupun dana.