Tim KPK Bergerak, Sejumlah Kantor SKPD Pemkot Ambon Digeledah
jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ke Ambon, Maluku, Selasa (17/5).
Tim KPK menggeledah sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Ambon.
Penggeledahan dilakukan dalam rangakaian penyidikan dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
Kasus ini telah menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/5). Hingga berita ini ditulis, Ali mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK tersebut.
"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," tambahnya.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.