Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Mabes Polri Dikerahkan Menangani Kasus Habib Rizieq

Selasa, 17 November 2020 – 02:51 WIB
Tim Mabes Polri Dikerahkan Menangani Kasus Habib Rizieq - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri akan segera melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil gara-gara acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.

Kegiatan itu menjadi persoalan karena membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (16/11).

Tidak hanya Habib Rizieq sebagai tuan rumah, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta wali kota Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak KUA yang menikahkan anak Habib Rizieq juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," tegas Argo.

Sebelumnya Habib Rizieq juga telah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.

Habib Rizieq Shihab hingga Anies Baswedan harus berurusan dengan Polri terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close