Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Mabes Polri Dikerahkan Menangani Kasus Habib Rizieq

Selasa, 17 November 2020 – 02:51 WIB
Tim Mabes Polri Dikerahkan Menangani Kasus Habib Rizieq - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu (14/11).

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp 50 juta itu telah dibayar.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Habib Rizieq Shihab hingga Anies Baswedan harus berurusan dengan Polri terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close