Tim Pansus Otsus Papua Serap Aspirasi Sampai ke Jayapura
"Otonomi khusus yang sudah berjalan 20 tahun diharapkan mampu mendorong pembangunan infrastruktur yang memadai serta kemajuan sumberdaya manusia Orang Asli Papua (OAP) melalui pendidikan formal yang menjangkau seluruh pelosok Papua," kata Dance.
Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) mengatakan salah satu permasalahannya adalah penyusunan RUU Otonomi Khusus Papua dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan aspirasi Orang Asli Papua.
"Bahkan ada tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang mengamputasi kewenangan pemerintah daerah. Ada sekitar 24 kewenangan dari kesepakatan otonomi khusus yang belum dijalankan (diberikan) oleh pemerintah pusat," kata Timotius.
Pihaknya menambahkan perlunya dibuka ruang dialog antara pemerintah pusat dengan orang asli Papua dengan rekomendasi dari MRP.
Dia juga meminta rapat koordinasi bersama MRP/MRPB, DPRP/DPRPB dengan DPR RI sebelum melakukan perubahan RUU Otonomi Khusus.
"Tidak perlu buru-buru dalam proses perubahan RUU karena menyangkut hajat hidup masyarakat Papua," katanya.
Tim Kunker Pansus DPR RI Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dipimpin Yan Permenas Mandenas (Gerindra) diikuti oleh Marthen Douw (PKB), Mohammad Idham Samawi, Darmadi Durianto, Masinton Pasaribu (PDIP), Lodewijk F. Paulus, Trifena M. Tinal (Golkar), Sulaeman L Hamzah (Nasdem), Willem Wandik (Demokrat) dan Junaidi Auly (PKS). (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: