Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas
Rabu, 01 Februari 2023 – 11:36 WIB
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!