Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas

Rabu, 01 Februari 2023 – 11:36 WIB
Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Tim penasihat hukum optimistis Bripka Ricky Rizal divonis bebas dalam perkara kematian Brigadir J.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News