Tim Pusat Kawal Daerah Lelet Salurkan Dana BOS
Selasa, 16 Agustus 2011 – 23:53 WIB
Sementara itu, Menkeu menjelaskan bahwa mekanisme pengiriman dana BOS dilakukan sesuai dengan komitmen desentralisasi fiskal. Pemerintah menyepakati bahwa dana BOS yang jumlahnya sekitar 16 triliun itu, akan disalurkan ke pemda melalui Kemendiknas. “Dari pusat (Kemendiknas) langsung kepada pemda (Pemerintah Daerah). Dimana pemda akan salurkan kepada sekolah-sekolah,” pungkasnya.
Tahun ini, dana BOS masih ditransfer dari pusat ke rekening kabupaten dan kota. Rencana menyaluran dana bos dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah provinsi belum bisa dijalankan. Alasannya, terbentur aturan pembiayaan pendidikan sekolah dasar. Dimana, sesuai aturan, pembiayaan sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Bukan pemerintah provinsi.
Jika dana BOS dipaksakan ditransfer ke rekening pemerintah provinsi, meskipun dengan alasan percepatan pencairan ke sekolah atau satuan pendidikan, Nuh khawatir bisa tersangkut persoalan hukum. (sam/jpnn)