Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Saber Pungli Kemenkumham Fokus Sentuh Lapas dan Imigrasi

Jumat, 04 Agustus 2017 – 22:55 WIB
Tim Saber Pungli Kemenkumham Fokus Sentuh Lapas dan Imigrasi - JPNN.COM
Pungutan liar. Ilustrasi: Instagram/jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) akan terus memberantas praktik pungutan liar (pungli). Apalagi Itjen Kemenkumham sudah membentuk Unit Pengendali Pungli (UPP) yang akan bergerilya menghilangkan praktik pungli di lembaga pemasyarakatan dan imigrasi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Aidir Amin Daud mengungkapkan, Unit Pengendali Pungli (UPP) yang dipimpinnya dibentuk berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2017. Untuk saat ini, fokus tim itu adalah memberantas pungli di imigrasi dan lapas.

Menurut Aidir, praktik punglis di lapas dan imigrasi masih menjadi sorotan publik. “Strategi pemberantasan pungli pada pelayanan pemasyarakatan dan imigrasi dititikberatkan pada unsur pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum,” kata Aidir, Jumat (4/08).

Aidir menjelaskan, UPP Itjen Kemenkumham secara serius menangani setiap kasus pungli yang terungkap. Misalnya, temuan punglia trrhadap warga negara asing (WNA) di  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan pungli terkait pengadaan barang/jasa di kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu.

Tim Saber Pungli Kemenkumham Fokus Sentuh Lapas dan Imigrasi

Pembukaan Workshop Nasional Saber Pungli di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8). Foto: Kemenkumham

“Dan ada juga pungli terkait pelayanan pemasyarakatan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Semua kami tangani,” katanya.

Lebih lanjut Aidir mengatakan, Tim UPP dalam bekerja tidak semata pada pemberantasan. Sebab, tim itu juga serius dalam melakukan pencegahan.

Jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) akan terus memberantas praktik pungutan liar (pungli).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News