Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pungli di SMPN 10 Batam
jpnn.com, BATAM - Tim Saber Pungli Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) PPDB di SMPN 10 Batam yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu (14/7) lalu.
Informasi di lapangan, tiga tersangka tersebut adalah Baharrudin, ketua komite sekolah yang tertangkap tangan dengan uang yang diduga hasil pungli Rp 14 juta.
Dua honorer di SMPN 10 yang diamankan belakangan yakni guru dan petugas tata usaha (TU) sekolah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Bahkan kepada wartawan Hengki menuturkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah satu lagi.
"Masih terus didalami. Sudah tiga tersangka. Satu lagi nyusul," ujar Hengki, Senin (16/7).
Siapakah calon tersangka lain yang dibidik anggotanya itu Hengki, belum bisa berkomentar sebab anggotanya masih pengembangan di lapangan.
"Jangan dulu sebut dong namanya. Kabur nanti orangnya. Tim masih di lapangan," kata Hengki.
Dari informasi yang berkembang di lapangan, calon tersangka selanjutnya ini adalah seorang petinggi di sekolah tersebut.