Tim Saber Pungli Usut Pemotongan Tunjangan Puskesmas
Sabtu, 30 September 2017 – 03:17 WIB
"Itu dari internal mereka untuk kebutuhan operasional. Namanya pungli itu kan yang diambil dari publik," kata dia.
Mengenai dasar hukum pemotongan itu, Ahkam bahkan mengatakan, memang tidak memerlukan peraturan. Sebab itu bersifat internal. Kekeluargaan.
"Memang tidak boleh ada dasar hukumnya. Ini kan internal mereka. Kalau memang ada penolakan, ya bilang saja, ini soal dasar keikhlasan saja," pungkas dia.(JPG/dit/r2)