Tim WFQR Armabar Gagalkan Penyeludupan Trenggiling di Riau
"Para pelaku nantinya akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 yaitu mengeluarkan secara ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100000.000,(seratus juta rupiah)," ujarnya.
Dia mengatakan wilayah kerja Lanal Dumai sangat rentan dengan kegiatan penyelundupan sebab itu Lanal Dumai bertekad memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan patroli laut guna mencegah dan melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku penyelundup.
"Untuk itu, perlunya peran aktif dari masyarakat berupa informasi apapun mengenai kegiatan ilegal yang merugikan akan langsung kami tindak lanjuti," ujarnya.
Dia menyebutkan tersangka dan Tringgiling akan diserahkan ke BKSDA Riau untuk ditindaklanjuti. "Dari informasi yang kami terima dari ABK, mereka diupah 800 ribu perorang, namun untuk mafia Penyelundupan masih kami dalami," tutupnya.(hsb)