Timbun BMM 13 Ribu Liter, SPBU Disegel
Jumat, 03 Mei 2013 – 07:48 WIB
Saat ini, kata Kasatreskrim, penyidik tengah memeriksa AH, kuasa usaha atau pengelola SPBU tersebut. Polisi juga memeriksa salah seorang operator SPBU yang berinisial SH. Dalam waktu dekat, ahli dari Pertamina akan dimintai keterangan pula. "Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Biar ahlinya yang menentukan kasus ini pidana atau tidak," jelasnya.
Jika terbukti sengaja menimbun solar, lanjut Margianta, pengelola SPBU tersebut terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sampai tadi malam, SPBU Tanjung Batu hanya melayani pembelian premium. Pembelian solar belum terlayani karena masih dalam pengawasan polisi. (agg/jpnn/c1/soe)