Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri
Jumat, 23 Maret 2012 – 13:20 WIB
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar. Jayadi menyatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap sudah berapa kali aksi ini dilakukan. Sekaligus untuk mengetahui sudah berapa banyak solar bersubsidi yang ditimbun. (jum/har)