Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK
Senin, 14 Juni 2010 – 23:48 WIB
![Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Pada persidangan sebelumnya, pihak pemohon yakni pasangan H. Surunuddin Dangga, MBA -Drs. H. Muchtar Silondae M.Si, membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Imran-Sutoardjo. Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN ini, disebutkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai incumbent.
Antara lain, menandatangani surat pemberhentian Kepala Sekolah di Kabupaten Konawe Selatan padahal sudah dinyatakan cuti. Selain itu, pembagian dan pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang(SPPT) di Kecamatan Tinanggea yang dilakukan secara terkordinir oleh Kepala Lurah, Ketua KPPS TPS 1 Kelurahan Tinanggea, Panwaslukada Kecamatan Tinanggea, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Tinanggea, Ketua RT, Kepala Dusun se-Kecamatan Tinanggea.