Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK
Senin, 14 Juni 2010 – 23:48 WIB
![Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Menurut Mahkamah, meskipun pengangkatan Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) adalah wewenang dari pemerintah daerah, namun dilihat dari waktu pengangkatan yang dilakukan menjelang Pemilukada dapat mudah ditafsirkan sebagai upaya untuk kepentingan pemenangan pasangan calon Pihak Terkait (Imran-Sutoardjo, red)," ujar hakim MK.
Oleh pemohon, incumbent juga disebutkan membentuk tim pemenangan yang terdiri dari PNS dengan nama Barisan Penggerak Pembangunan Daerah (Brigade). Selain itu, pembagian Raskin secara gratis yang disalurkan ke 360 desa se-Kabupaten Konawe Selatan dengan intimidasi apabila tidak memilih pasangan nomor urut 2 tidak akan menerima Raskin. Selain itu, disebutkan pula telah melakukan intimidasi kepada PNS, kepala desa dan pejabat struktural.
"Bahwa sesuai fakta hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilukada terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, ahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) sehingga memengaruhi hasil Pemilukada," ujar hakim MK. (sam/jpnn)