Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Timsus Bareskrim Polri Akan Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Selasa, 21 Juli 2020 – 22:54 WIB
Timsus Bareskrim Polri Akan Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra - JPNN.COM
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim Khusus Bareskrim Polri bakal memanggil pengacara buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Dari penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti (pemeriksaan saksi) dari internal, kemudian penyidik melangkah (memeriksa saksi pengacara),” kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/7).

Lanjut Argo mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

“Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan,” ujarnya.

Tak hanya itu, untuk kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu dipastikan setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari Staf Korwas PPNS Bareskrim dan Staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujar Argo.

Bekas Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim Khusus Bareskrim Polri bakal memanggil pengacara buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close