Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu & Kokain di Riau
“Dari hasil interogasi, SY mengaku diperintahkan oleh seseorang (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai dengan imbalan Rp 20 juta,” lanjut Bimo.
SY diketahui telah tiga kali mengantarkan narkotika atas perintah orang yang sama.
SY beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
SY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami, petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutur Bimo. (mcr36/jpnn)