Timsus Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Dipastikan Hadir
Hanya saja, Dedi tak menjelaskan lebih terperinci ihwal rekonstruksi yang bakal digelar besok.
"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan rekonstruksi bakal digelar secara transparan.
"Kan, sudah transparan dengan kehadiran Komnas HAM, Kompolnas, JPU, penasihat hukumnya tersangka," tutur Irjen Dedi.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.
Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: