Timsus Polri Temukan Seluruh CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J
Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:10 WIB
“Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasar dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa rekaman CCTV, baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi Rian.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka RR, KM, serta yang terbaru Putri Candrawathi.
Para tersanga itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)