Timwas Desak Bank Mutiara Bayarkan Dana Nasabah
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Tim Pengawas (Timwas) Century dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Mutiara memutuskan untuk mendesak Bank Mutiara membayarkan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.
Keputusan ini diambil Timwas setelah direksi bekas Bank Century itu menolak membayar hak nasabah secara sukarela meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan 33 nasabah agar uang mereka sebesar Rp 41 miliar dikembalikan.
"Dewan tetap akan mendesak kepada Direksi bank mutiara untuk membayar nasbah sesuai keputusan MA nomor 2838 yang oleh dewan dianggap mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo usai memimpin rapat Timwas, Rabu (2/10).
Terkait alasan direksi Bank Mutiara bahwa mereka belum membayarkan dana nasabah lantaran masih menunggu proses eksukusi, Timwas sepakat mengawasi langsung proses eksekusi karena dianggap Timwas terlalu lama.
Keengganan pihak Bank Mutiara membayar hak nasabah juga dianggap Timwas DPR sebagai bentuk perlawanan terhadap parlemen (contempt of parlemen), karena sebelumnya dalam rapat 18 September 2013 lalu, direksi Bank Mutiara sudah menyepakati pembuatan skema pembayaran.
"Skema pembayaran itu sekarang tidak dilakukan secara bulat, maka itu contempt of parlemen. Bahkan langkah itu digunakan dewan kepada Dirut Mutiara," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, Timwas memutuskan mengawal proses eksekusi putusan MA atas hak nasabah Bank Century oleh Bank Mutiara di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Pengawalan secara langsung dilakukan oleh empat anggota Timwas, di antaranya Azis, Dolfi, Fahri Hamzah, dan Didi Irawadi.
"Kami tidak intervensi hukum. Tapi pengawasan ini untuk melihat persoalan eksekusi kenapa," tandasnya.(Fat/jpnn)