Tindak lanjuti Perpu Pemilu, KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru
Selasa, 13 Desember 2022 – 14:51 WIB
Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.
“Ketentuan Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu Nomor 1 Tahun 2022. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?